Anak Buah Kapal
Anak Buah Kapal (ABK) atau Awak Kapal terdiri dari beberapa bagian. Masing masing bagian mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri dan tanggung jawab utama terletak di tangan Kapten kapal selaku pimpinan pelayaran.
Hierarki Awak Kapal
Terbagi menjadi Departemen Dek dan Departemen Mesin, selain terbagi menjadi perwira/Officer dan bawahan/Rating.
- Perwira Departemen Dek
- Kapten/Nakhoda/Master adalah pimpinan dan penanggung jawab pelayaran
- Mualim I/Chief Officer/Chief Mate bertugas pengatur muatan, persediaan air tawar dan sebagai pengatur arah navigasi
- Mualim 2/Second Officer/Second Mate bertugas membuat jalur/route peta pelayaran yg akan di lakukan dan pengatur arah navigasi.
- Mualim 3/Third Officer/Third Mate bertugas sebagai pengatur, memeriksa, memelihara semua alat alat keselamatan kapal dan juga bertugas sebagai pengatur arah navigasi
- Perwira Departemen Mesin :
- KKM (Kepala Kamar Mesin)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dll.
- Masinis 1/First Engineer bertanggung jawab atas mesin induk
- Masinis 2/Second Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
- Masinis 3/Third Enginer bertanggung jawab atas semua mesin pompa.
- Juru Listrik/Electrician bertanggung jawab atas semua mesin yang menggunakan tenaga listrik dan seluruh tenaga cadangan.
- Juru minyak/Oiler pembantu para Masinis/Engineer
- Ratings atau bawahan
- Bagian dek:
- Boatswain atau Bosun atau Serang (Kepala kerja bawahan)
- Able Bodied Seaman (AB) atau Jurumudi
- Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi atau Sailor
- Pumpman atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
- Bagian mesin:
- Mandor (Kepala Kerja Oiler dan Wiper)
- Fitter atau Juru Las
- Oiler atau Juru Minyak
- Wiper
- Bagian Permakanan:
- Juru masak/ cook bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan.
- Mess boy / pembantu bertugas membantu Juru masak
- Bagian dek:
Sertifikat pelayaran
Saat ini untuk menjadi pelaut, seseorang harus memiliki ijazah-ijazah yang diperlukan, hal ini menyebabkan tumbuhnya sekolah-sekolah pelayaran mulai dari tingkat SLTA sampai ke perguruan tinggi. Yang mana dengan Tingkatan sebagai berikut :
lulusan SLTP dapat melanjutkan ke Sekolah Kejuruan Pelayaran (Setarap SLTA) dengan Sistem Pendidikan 3 Tahun Belajar teori 1 tahun Praktek Berlayar (PROLA) yang mana lulusan dari SKP ini mendapatkan IJasah setara SLTA dan ANT IV.
Ijazah Pelaut
Ijazah bagi pelaut (perwira) di Indonesia terbagi atas ijazah dek dan ijazah mesin.
Ijazah Dek
Ijazah Dek dari yang tertinggi adalah:
- Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) ; dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat Nakhoda kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran
- Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) ; dulu Pelayaran Besar II (PB II), dapat menjabat:
- Mualim I/Chief Officer tak terbatas berat kapal dan pelayaran;
- Nakhoda/Master pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas
- Nakhoda/Master kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun
- Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) ; dulu Pelayaran Besar III (PB III), dapat menjabat: Mualim I/Chief Officer max 3000 DWT
- Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) ; dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau
- Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) ; dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau
- Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)ok
Ijazah Mesin
Ijazah Mesin dari yang tertinggi adalah:
- Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) ; dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tak terbatas
- Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) ; dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat:
- Masinis I/Second Engineer kapal tak terbatas
- Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
- Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai
- Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), dapat menjabat:
- Perwira Jaga (tak terbatas)
- Masinis I/Second Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas
- Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai Masinis I
- Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau
- Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau
- Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D)
Sertifikat ketrampilan
Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:
- Basic Safety Training (BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar
- Advanced Fire Fighting (AFF)
- Survival Craft & Rescue Boats (SCRB)
- Medical First Aid (MFA)
- Medical Care (MC)
- Tanker Familiarization (TF)
- Oil Tanker Training (OT)
- Chemical Tanker Training (CTT)
- Liquified Gas Tanker Training (LGT)
- Radar Simulator (RS)
- ARPA Simulator (AS)
- Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS
- ISM Code
Tidak ada komentar:
Posting Komentar